1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat.2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan.Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah?
- Jaksa
- Hakim
- Polisi
- Pengacara
- Advokat
Jawaban: C. Polisi.
Dilansir dari Ensiklopedia, 1) alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat.2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan.alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah polisi.
Dijawab Oleh : Kunjaw