Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

  1. Khiyar
  2. Riba
  3. Ariyah
  4. Wadi’ah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Ariyah.

Dilansir dari Ensiklopedia, akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut ariyah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Ditinjau Dari Jenis Bendanya, Ada Tiga Jenis Benda Yang Biasa Dituangkan Dalam Gambar Tiga Dimensi. Benda-benda Yang Berbentuk Menyerupai Bangunan Kubus Atau Balok, Seperti Kotak Pensil, Kotak Tisu, Meja, Kursi, Lemari, Bak Sampah, Dan Kulkas Disebut Dengan?

Leave a Comment