Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

  1. Khiyar
  2. Riba
  3. Ariyah
  4. Wadi’ah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Ariyah.

Dilansir dari Ensiklopedia, akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut ariyah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Isilah Ember Air Sampai 3/4-nya. Masukkan Gelas Ke Dalam Ember Dengan Posisi Menelungkup. Apakah Yang Terjadi Pada Saat Kamu Membenamkan Gelas Tersebut?

Leave a Comment