Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?
- Khiyar
- Riba
- Ariyah
- Wadi’ah
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Ariyah.
Dilansir dari Ensiklopedia, akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut ariyah.
Dijawab Oleh : Kunjaw