Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)?
- Pasal 25
- Pasal 16 ayat 3
- Pasal 24D ayat 1
- Pasal 34
- Pasal 22D ayat 4
Jawaban: E. Pasal 22D ayat 4.
Dilansir dari Ensiklopedia, anggota dewan perwakilan daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***) pasal 22d ayat 4.
Dijawab Oleh : Kunjaw