Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)?

  1. Pasal 22B
  2. Pasal 28E
  3. Pasal 26
  4. Pasal 23B
  5. Pasal 18

Jawaban: A. Pasal 22B.

Dilansir dari Ensiklopedia, anggota dewan perwakilan rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**) pasal 22b.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Modal Dasar Utama Dan Pertama Untuk Melaksanakan Pembangunan Nasional Adalah?

Leave a Comment