Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)?
- Pasal 22B
- Pasal 28E
- Pasal 26
- Pasal 23B
- Pasal 18
Jawaban: A. Pasal 22B.
Dilansir dari Ensiklopedia, anggota dewan perwakilan rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**) pasal 22b.
Dijawab Oleh : Kunjaw