Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah?

  1. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
  2. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
  3. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
  4. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariat negara
  5. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,hukum dan keamanaan.

Jawaban: A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  loves Sate. It’s her favorite food?

Leave a Comment