Bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. Kriteria hukumnya adalah?

Bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. Kriteria hukumnya adalah?

  1. Sunah
  2. Mubah
  3. Wajib
  4. makruh
  5. Jaiz

Jawaban: A. Sunah.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. kriteria hukumnya adalah sunah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Hewan Yang Bulunya Dimanfaatkan Sebagai Bahan Sandang Adalah

Leave a Comment