Bentuk Negara dibagi menjadi Kesatuan (unitaris) dan Serikat (Federasi). Di bawah ini yang merupakan ciri – ciri Negara Kesatuan adalah?
- Negara yang bersusunan jamak
- terdapat beberapa Negara bagian
- Negara bagian tidak memiliki kedaulatan keluar
- Negara bersususunan tunggal, memiliki satu Pemerintahan
- Negara bagian memiliki UUD sendiri
Jawaban: D. Negara bersususunan tunggal, memiliki satu Pemerintahan.
Dilansir dari Ensiklopedia, bentuk negara dibagi menjadi kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi). di bawah ini yang merupakan ciri – ciri negara kesatuan adalah negara bersususunan tunggal, memiliki satu pemerintahan.
Dijawab Oleh : Kunjaw