Berdasarkan Pasal 28E Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 Yang Menyatakan Setiap Orang Bebas Memilih Tempat Tinggal Di Wilayah Negara Dan Meninggalkannya, Serta Berhak Kembali. Bermakna?

Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan Setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. bermakna?

  1. Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
  2. Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
  3. Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
  4. Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi
  5. Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan Setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. bermakna setiap orang dapat tinggal di wilayah indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

BACA JUGA :  Dalam teori Receptio A Contrario hukum adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam pergaulan hidup masyarakat jika hukum itu tidak bertentangan dengan?

Jawaban C. Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

Leave a Comment