
Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian?
- Pengetahuan, psikomotor, kognitif
- Pengetahuan, sikap, ketrampilan
- Sikap, kognitif, proses
- Proses, sikap, pengetahuan
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pengetahuan, sikap, ketrampilan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan permendikbud no 23 tahun 2016 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian pengetahuan, sikap, ketrampilan.
Dijawab Oleh : Kunjaw