Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak negara dan pajak daerah. Berikut yang termasuk pajak daerah adalah?
- Pajak penerangan jalan, Pajak Penghasilan, Bea Materai
- Pajak hiburan, pajak restoran, Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak air tanah, pajak reklame, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
- Pajak Bumi Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan
- Pajak hotel, pajak restoran, Bea Materai
Jawaban: C. Pajak air tanah, pajak reklame, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak negara dan pajak daerah. berikut yang termasuk pajak daerah adalah pajak air tanah, pajak reklame, bea perolehan hak tanah dan bangunan.
Dijawab Oleh : Kunjaw