Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila ditetapkan sebagai?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila ditetapkan sebagai?

  1. Ideologi Negara
  2. Kepribadian Bangsa
  3. Pandangan hidup Bangsa
  4. Sumber dari segala hukum negara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Sumber dari segala hukum negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala hukum negara.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Keanggotaan MPR Terdiri Atas? |

Leave a Comment