Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Bank Umum Dapat Didirikan Dan Menjalankan Usahanya Setelah Memperoleh Izin Usaha Dari Pimpinan?

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari pimpinan?

  1. Menteri Keuangan
  2. Dewan komisaris
  3. Bank Indonesia
  4. Anggota direksi
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Bank Indonesia.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Menteri Keuangan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Dewan komisaris menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Bank Indonesia menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Anggota direksi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Bank Indonesia

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Gunung Tertinggi Di Filipina Adalah Gunung?

Leave a Comment