Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 2, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan?

Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 2, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan?

  1. DPA
  2. DPR
  3. MPR
  4. Mahkamah Agung
  5. Jaksa Agung

Jawaban: B. DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uud 1945 pasal 14 ayat 2, presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dpr.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kerak Telor Merupakan Makanan Khas Dari Daerah?

Leave a Comment