Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 2, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan?
- DPA
- DPR
- MPR
- Mahkamah Agung
- Jaksa Agung
Jawaban: B. DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uud 1945 pasal 14 ayat 2, presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dpr.
Dijawab Oleh : Kunjaw