Berikut adalah ketentuan untuk mempekerjakan tenaga asing, pilih yang paling tepat, kecuali?
- Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan
- Bila perjanjian kerja telah berakhir, TKA dapat digantikan dengan TKA yang lain
- Dapat menduduki jabatan personalia/ jabatan tertentu lainnya
- Stp perusahaan yg punya TKA, wajib punya RPTKA
- Stp perusahaan yg pny TKA wajib punya izin tertulis dr Mentri/ Pejabat ttt
Jawaban: A. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah ketentuan untuk mempekerjakan tenaga asing, pilih yang paling tepat, kecuali tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk suatu jabatan.
Dijawab Oleh : Kunjaw