Baca Juga : Perhatikan data tabel berikut : No Jumlah Penghasilan Tarif 1 s/d Rp 25.000.000,- 5% 2 Rp.25.000.000 S/d Rp.50.000.000,- 10% 3 Rp. 50.000.000,- s/d Rp.100.000.000,- 15% 4 Di atas > Rp.100.000.000,- 25%Pendapatan tidak kena Pajak ( PTKP ):Wajib Pajak Rp. 13.200.000,-Istri Rp. 1.200.000,-Anak ( Maks, 3) Rp. 1.200.000,-Tn, Achmad seorang Karyawan Swasta mempunyai penghasilan setelah dipotong tunjangan jabatan dan asuransi kesehatan sebesar Rp. 56.000.000,- setahun ia mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dengan 2 orang anak . berdasarkan data diatas maka besarnya pajak penghasilan terutang Tn. Achmad setahun adalah?
Dijawab Oleh : Kunjaw