Berikut ini pernyataan benar tentang aturan Tata Tempat, kecuali?
- Istri atau suami Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
- Seorang yang mewakili Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya
- Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yangmewakilinya
- Diatur dalam BAB IV Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
- Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya
Jawaban: E. Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini pernyataan benar tentang aturan tata tempat, kecuali dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya.
Dijawab Oleh : Kunjaw