Berikut ini yang termasuk jenis pajak menurut pihak yang menanggung adalah?
- Pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Pajak subjektif dan pajak objektif
- Pajak langsung dan subjektif
- Pajak pusat dan pajak daerah
- Pajak daerah dan pajak objektif
Jawaban: A. Pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang termasuk jenis pajak menurut pihak yang menanggung adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Dijawab Oleh : Kunjaw