Besarnya pensiun karena cacat akibat kerja sebesar?
- 25% dari gaji pokok
- 40% dari gaji pokok
- 50% dari gaji pokok
- 60% dari gaji pokok
- 75% dari gaji pokok
Jawaban: E. 75% dari gaji pokok.
Dilansir dari Ensiklopedia, besarnya pensiun karena cacat akibat kerja sebesar 75% dari gaji pokok.
Dijawab Oleh : Kunjaw