Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)?

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)?

  1. Pasal 7B ayat 5
  2. Pasal 28 ayat 1
  3. Pasal 25A ayat 4
  4. Pasal 20A ayat 2
  5. Pasal 6 ayat 1

Jawaban: E. Pasal 6 ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.***) pasal 6 ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Energiyang Terkandung Dalam Suatu Zat Atau Makanan Disebut?

Leave a Comment