Di Bawah Ini Yang Bukan Merupakan Kedudukan UUD 1945 Adalah?

Di bawah ini yang bukan merupakan kedudukan UUD 1945 adalah?

  1. sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang “ undangan
  2. merupakan hukum tertinggi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia.
  3. sebagai satu-satunya peraturan yang ada di Indonesia
  4. merupakan hukum yang tertulis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. sebagai satu-satunya peraturan yang ada di Indonesia.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Di bawah ini yang bukan merupakan kedudukan UUD 1945 adalah sebagai satu-satunya peraturan yang ada di indonesia.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang “ undangan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. merupakan hukum tertinggi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia. menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. sebagai satu-satunya peraturan yang ada di Indonesia menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. merupakan hukum yang tertulis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. sebagai satu-satunya peraturan yang ada di Indonesia

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

BACA JUGA :  Sikap bertanggung jawab yang dilakukan Ketika menebang pohon di hutan adalah?

Dijawab Oleh : Kunjaw

Leave a Comment