“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Ketentuan ini memberikan atas Hak Warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Pasal?
- Pasal 34 Ayat 2
- Pasal 34 Ayat 1
- Pasal 30 Ayat 2
- Pasal 31 Ayat 1
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pasal 34 Ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” ketentuan ini memberikan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam pasal pasal 34 ayat 1.
Dijawab Oleh : Kunjaw