“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Ketentuan ini memberikan atas Hak Warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Pasal?

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Ketentuan ini memberikan atas Hak Warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Pasal?

  1. Pasal 34 Ayat 2
  2. Pasal 34 Ayat 1
  3. Pasal 30 Ayat 2
  4. Pasal 31 Ayat 1
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pasal 34 Ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” ketentuan ini memberikan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam pasal pasal 34 ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Makna Bhineka Tunggal Ika bagi bangsa Indonesia adalah?

Leave a Comment