Hak-hak bagi raja di Bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah?

Hak-hak bagi raja di Bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah?

  1. Hukum tawan karang
  2. Serangan sapu rata
  3. Pax Nederlandica
  4. Devide et Empera
  5. Puputan Jagaraga

Jawaban: A. Hukum tawan karang.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak-hak bagi raja di bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah hukum tawan karang.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Seorang Ilmuwan Penemu Kompor Listrik Adalah?

Leave a Comment