Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad (keluar Dari Agama Islam) Hukumnya?

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?
  1. haram
  2. mubah
  3. makruh
  4. najis
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. haram

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama islam) hukumnya haram.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Berdasarkan Interval Nada, Tangga Nada Dibagi Menjadi Dua Yaitu?

Leave a Comment