Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh?
- A. Aristoteles
- B. Van Aeldoorn
- C. S. M. Amir
- D. Wiryono Kusumo
- E. Prof. C. S. T. Kansil
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. D. Wiryono Kusumo.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh d. wiryono kusumo.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. A. Aristoteles menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. B. Van Aeldoorn menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. C. S. M. Amir menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. D. Wiryono Kusumo menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban E. E. Prof. C. S. T. Kansil menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. D. Wiryono Kusumo
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Dijawab Oleh : Kunjaw