Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah?
- sunah muakkad
- fardhu a’in
- fardhu kifayah
- sunah ghoiru muakkad
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. fardhu a’in.
Dilansir dari Ensiklopedia, hukum melaksanakan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa) sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir adalah fardhu a’in.
Dijawab Oleh : Kunjaw