Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?

Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?

  1. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin
  2. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya.
  3. Bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan
  4. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina
  5. Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi ingin menyakiti pasangannya.

Jawaban: B. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. hukum makruh menikah yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Berikut ini yang tidak termasuk jenis gasing....A.Gasing adu suara B.Gasing adu putar C.Gasing adu-aduan D.Gasing adu pukul/kekuatan​

Leave a Comment