Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?
- Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin
- Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya.
- Bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan
- Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina
- Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi ingin menyakiti pasangannya.
Jawaban: B. Bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..
Dilansir dari Ensiklopedia, hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. hukum makruh menikah yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan meyakiti wanita yang akan dinikahinya..
Dijawab Oleh : Kunjaw