Indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan?
- pemberhentian seseorang dari jabatan menteri negara sesuai dengan target pembangunan oleh Presiden
- pengangkaan seorang menteri negara oleh Presiden yang berasal dari kalangan pengusaha
- jumlah kementerian negara ditetapkan oleh Presiden dan tidak memiliki kesamaan dengan periode sebelumnya
- pidato kenegaraan yang digunakan untuk menyampaikan capaian pembangunan tiap kementerian negara
- pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
Jawaban: E. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dilansir dari Ensiklopedia, indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dijawab Oleh : Kunjaw