Indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan?

Indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan?

  1. pemberhentian seseorang dari jabatan menteri negara sesuai dengan target pembangunan oleh Presiden
  2. pengangkaan seorang menteri negara oleh Presiden yang berasal dari kalangan pengusaha
  3. jumlah kementerian negara ditetapkan oleh Presiden dan tidak memiliki kesamaan dengan periode sebelumnya
  4. pidato kenegaraan yang digunakan untuk menyampaikan capaian pembangunan tiap kementerian negara
  5. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

Jawaban: E. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dilansir dari Ensiklopedia, indonesia adalah negara hukum, dalam arti negara hukum formal dibuktikan oleh ketentuan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Jika Setiap Orang Melaksanakan Tanggung Jawabnya Maka ..?

Leave a Comment