Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?
- Mudharabah
- Musyarakah
- Wadi’ah
- Qurdus Hasan
- Mufawadah
Jawaban: C. Wadi’ah
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.
Dijawab Oleh : Kunjaw