Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

  1. Mudharabah
  2. Musyarakah
  3. Wadi’ah
  4. Qurdus Hasan
  5. Mufawadah

Jawaban: C. Wadi’ah

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Keberagaman Tingkatan Ekonomi Di Masyarakat Harus Kita Sikapi Dengan Cara?

Leave a Comment