Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

  1. Mudharabah
  2. Musyarakah
  3. Wadi’ah
  4. Qurdus Hasan
  5. Mufawadah

Jawaban: C. Wadi’ah

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Benda yang dapat menghantarkan panas tanpa disertai perpindahan zat dinamakan?

Leave a Comment