Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )?

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )?

  1. Pasal 24C ayat 2
  2. Pasal 8 ayat 1
  3. Pasal 23G ayat 3
  4. Pasal 36B 4
  5. Pasal 10 ayat 1

Jawaban: B. Pasal 8 ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.*** ) pasal 8 ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Ideologi Demokrasi Terpimpin Dikenal Dengan Nama?

Leave a Comment