Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )?
- Pasal 24C ayat 2
- Pasal 8 ayat 1
- Pasal 23G ayat 3
- Pasal 36B 4
- Pasal 10 ayat 1
Jawaban: B. Pasal 8 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.*** ) pasal 8 ayat 1.
Dijawab Oleh : Kunjaw