Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Karena Alasan Penting
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Cuti Karena Alasan Penting.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis cuti tersebut termasuk cuti karena alasan penting.
Dijawab Oleh : Kunjaw