Jika Zakat Telah Dibayar Kemudian Barang Tersebut Berubah Maka?

Jika zakat telah dibayar kemudian barang tersebut berubah maka?

  1. Sudah sah
  2. Tidak ada zakat ganda
  3. Membayar zakat lagi
  4. Tidak usah membayar zakat
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Tidak ada zakat ganda.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Jika zakat telah dibayar kemudian barang tersebut berubah maka tidak ada zakat ganda.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Sudah sah menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Tidak ada zakat ganda menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Membayar zakat lagi menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Tidak usah membayar zakat menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Tidak ada zakat ganda

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Di Bawah Ini Merupakan Komponen Dari Lingkungan Abiotik Adalah

Leave a Comment