Kasus Tanjung Priok Disidangkan Melalui Pengadilan HAM Ad Hoc Karena?

Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena?

  1. termasuk kejahatan konektivitas
  2. termasuk dalam tindak pidana militer
  3. termasuk dalam pelanggaran HAM berat
  4. belum diatur dalam undang-undang saat itu
  5. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.

Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. termasuk kejahatan konektivitas menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. termasuk dalam tindak pidana militer menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. termasuk dalam pelanggaran HAM berat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. belum diatur dalam undang-undang saat itu menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara?

Leave a Comment