Kasus yang telah diputus di pengadilan negeri, apabila tidak diterima oleh terpidana, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi melalui upaya hukum?

Kasus yang telah diputus di pengadilan negeri, apabila tidak diterima oleh terpidana, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi melalui upaya hukum?

  1. kasasi
  2. banding
  3. pidana
  4. perdata
  5. peninjauan kembali

Jawaban: B. banding.

Dilansir dari Ensiklopedia, kasus yang telah diputus di pengadilan negeri, apabila tidak diterima oleh terpidana, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan tinggi melalui upaya hukum banding.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang?

Leave a Comment