Kasus yang telah diputus di pengadilan negeri, apabila tidak diterima oleh terpidana, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi melalui upaya hukum?
- kasasi
- banding
- pidana
- perdata
- peninjauan kembali
Jawaban: B. banding.
Dilansir dari Ensiklopedia, kasus yang telah diputus di pengadilan negeri, apabila tidak diterima oleh terpidana, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan tinggi melalui upaya hukum banding.
Dijawab Oleh : Kunjaw