Kekayaan Alam Yang Dimiliki Setiap Daerah Di Indonesia Merupakan Kekayaan Seluruh Bangsa Indonesia, Tidak Hanya Milik Daerah Yang Bersangkutan. Hal Ini Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Pasal?

Kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah di Indonesia merupakan kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal?

  1. 33 ayat 1
  2. 33 ayat 2
  3. 33 ayat 3
  4. 33 ayat 4
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. 33 ayat 3.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah di Indonesia merupakan kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 33 ayat 3.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. 33 ayat 1 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. 33 ayat 2 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. 33 ayat 3 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. 33 ayat 4 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. 33 ayat 3

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Asam Yang Terdapat Pada Minuman Teh Adalah?

Leave a Comment