Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)?

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)?

  1. Pasal 20 ayat 2
  2. Pasal 24 ayat 3
  3. Pasal 24 ayat 2
  4. Pasal 23G ayat 1
  5. Pasal 23C ayat 2

Jawaban: C. Pasal 24 ayat 2.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.***) pasal 24 ayat 2.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kalina adalah salah satu murid kelas 5 di SD Senang Sekali. Dia akan membuat kesimpulan dari data tersebut. Namun kalian mengalami kesulitan menghitung rata-rata data. Cobalah bantu Kalina menemukan berapakah rata-rata tinggi badan murid kelas 5 SD Senang Sekali! Uraikan langkah menyelesaikannya ya nak agar Kalian memahami langkahnya?

Leave a Comment