Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)?
- Pasal 20 ayat 2
- Pasal 24 ayat 3
- Pasal 24 ayat 2
- Pasal 23G ayat 1
- Pasal 23C ayat 2
Jawaban: C. Pasal 24 ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.***) pasal 24 ayat 2.
Dijawab Oleh : Kunjaw