Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan konstitutif berwenang dalam?
- Membentuk undang-undang bersama presiden
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Mengajukan rancangan undang-undang dasar kepada DPR
- Menerima hasil revisi undang-undang dasar dari DPR
- Mengajukan usul perubahan pasal dalam undang-undang
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan konstitutif berwenang dalam mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Membentuk undang-undang bersama presiden menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Mengajukan rancangan undang-undang dasar kepada DPR menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Menerima hasil revisi undang-undang dasar dari DPR menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Mengajukan usul perubahan pasal dalam undang-undang menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Dijawab Oleh : Kunjaw