Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam?
- Pasal 20 Ayat (1)
- . Pasal 20 Ayat (2)
- Pasal 20 Ayat (3)
- Pasal 20 Ayat (4)
- Pasal 20 Ayat (5)
Jawaban: A. Pasal 20 Ayat (1).
Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (1).
Dijawab Oleh : Kunjaw