Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam?

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam?

  1. Pasal 20 Ayat (1)
  2. . Pasal 20 Ayat (2)
  3. Pasal 20 Ayat (3)
  4. Pasal 20 Ayat (4)
  5. Pasal 20 Ayat (5)

Jawaban: A. Pasal 20 Ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (1).

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Pancasila sebagai paradigma pembangunan, maksudnya adalah?

Leave a Comment