Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara . DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang .Hal tersebut diatur dalam?
- . Pasal 20 Ayat (1)
- . Pasal 20 Ayat (2)
- . Pasal 21 Ayat (3)
- . Pasal 21 Ayat (4)
- . Pasal 22
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. . Pasal 20 Ayat (1).
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara . DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang .Hal tersebut diatur dalam . pasal 20 ayat (1).
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. . Pasal 20 Ayat (1) menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. . Pasal 20 Ayat (2) menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. . Pasal 21 Ayat (3) menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. . Pasal 21 Ayat (4) menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. . Pasal 22 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. . Pasal 20 Ayat (1)
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Dijawab Oleh : Kunjaw