Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)?

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)?

  1. Pasal 7B ayat 7
  2. Pasal 22E ayat 3
  3. Pasal 24B ayat 6
  4. Pasal 28 ayat 2
  5. Pasal 18B ayat 2

Jawaban: A. Pasal 7B ayat 7.

Dilansir dari Ensiklopedia, keputusan majelis permusyawaratan rakyat atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna majelis permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna majelis permusyawaratan rakyat.***) pasal 7b ayat 7.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Transaksi yang sudah dicatat perusahaan tetapi belum dicatat oleh bank disebut?

Leave a Comment