Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)?
- Pasal 7B ayat 7
- Pasal 22E ayat 3
- Pasal 24B ayat 6
- Pasal 28 ayat 2
- Pasal 18B ayat 2
Jawaban: A. Pasal 7B ayat 7.
Dilansir dari Ensiklopedia, keputusan majelis permusyawaratan rakyat atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna majelis permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna majelis permusyawaratan rakyat.***) pasal 7b ayat 7.
Dijawab Oleh : Kunjaw