Ketika hendak melangsungkan suatu pernikahan untuk membina rumah tangga, maka niatkanlah di dalam hati bahwa menikah itu adalah untuk ibadah dan mencari ridho Allah SWT. Oleh sebab itu para ahli fiqih sepakat membagi hukum nikah sebanyak?

Ketika hendak melangsungkan suatu pernikahan untuk membina rumah tangga, maka niatkanlah di dalam hati bahwa menikah itu adalah untuk ibadah dan mencari ridho Allah SWT. Oleh sebab itu para ahli fiqih sepakat membagi hukum nikah sebanyak?

  1. 6 hukum
  2. 5 hukum
  3. 4 hukum
  4. 3 hukum
  5. 7 hukum

Jawaban: B. 5 hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, ketika hendak melangsungkan suatu pernikahan untuk membina rumah tangga, maka niatkanlah di dalam hati bahwa menikah itu adalah untuk ibadah dan mencari ridho allah swt. oleh sebab itu para ahli fiqih sepakat membagi hukum nikah sebanyak 5 hukum.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Perhatikan arti Q.S. an-Nasr berikut!“ Sesungguhnya Dia Maha Penerima Taubat.”Perilaku yang sesuai dengan makna Q.S. an-Nasr tersebut adalah?

Leave a Comment