Ketika hendak melangsungkan suatu pernikahan untuk membina rumah tangga, maka niatkanlah di dalam hati bahwa menikah itu adalah untuk ibadah dan mencari ridho Allah SWT. Oleh sebab itu para ahli fiqih sepakat membagi hukum nikah sebanyak?
- 6 hukum
- 5 hukum
- 4 hukum
- 3 hukum
- 7 hukum
Jawaban: B. 5 hukum.
Dilansir dari Ensiklopedia, ketika hendak melangsungkan suatu pernikahan untuk membina rumah tangga, maka niatkanlah di dalam hati bahwa menikah itu adalah untuk ibadah dan mencari ridho allah swt. oleh sebab itu para ahli fiqih sepakat membagi hukum nikah sebanyak 5 hukum.
Dijawab Oleh : Kunjaw