Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali?
- Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
- Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi
- Mengakhiri proses bilamana mediasi tidak produktif lagi
- Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.
Dijawab Oleh : Kunjaw