Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)?
- Pasal 24 B ayat 1
- Pasal 33
- Pasal 13 ayat 2
- Pasal 33
- Pasal 23G ayat 1
Jawaban: A. Pasal 24 B ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***) pasal 24 b ayat 1.
Dijawab Oleh : Kunjaw