Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)?

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)?

  1. Pasal 24 B ayat 1
  2. Pasal 33
  3. Pasal 13 ayat 2
  4. Pasal 33
  5. Pasal 23G ayat 1

Jawaban: A. Pasal 24 B ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***) pasal 24 b ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Pernyataan terkait rencana kas berikut benar, kecuali?

Leave a Comment