Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di Indonesia adalah?

Lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di Indonesia adalah?

  1. legislatif
  2. MPR-DPR
  3. eksekutif
  4. yudikatif
  5. eksaminatif

Jawaban: B. MPR-DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah/membuat undang-undang dalam trias politika di indonesia adalah mpr-dpr.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  petani nelayan dan peternak adalah usaha – usaha yang menghasilkan?

Leave a Comment