Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Tinggi
- Peradilan Negeri
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Peradilan Tata Usaha Negara.
Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah peradilan tata usaha negara.
Dijawab Oleh : Kunjaw