Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

  1. Peradilan Agama
  2. Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Peradilan Tinggi
  4. Peradilan Negeri
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah peradilan tata usaha negara.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Dibawah Ini Arti Dari Attention Adalah

Leave a Comment