Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.Dari uraian tersebut, Apa alasan Mahkamah Konstitusi dibentuk?

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.Dari uraian tersebut, Apa alasan Mahkamah Konstitusi dibentuk?

  1. Konstitusionalisme memiliki prinsip bahwa undang-undang harus sesuai dengan UUD 1945 dalam hal apapun karena UUD 1945 menjadi hukum dasar yang telah disepakati
  2. Dalam Konstitusionalisme hukum dibutuhkan adanya lembaga yang dapat menjadi pedoman atas aturan hukum yang lain agar segala aktivitas masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat diatur dengan baik
  3. Prinsip konstitusionalisme harus terdapat hukum tertinggi yang dapat mengatur Undang-Undang dibawahnya sehingga tidak dapat dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia
  4. Prinsip konstitusionalisme hukum yang bertujuan agar ada lembaga khusus yang menjaga keaslian UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945
  5. Konstitusionalisme memiliki prinsip bahwa harus ada lembaga yang ditakuti oleh lembaga lainnya yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga kemurniaan UUD sebagai hukum dasar negara

Jawaban: D. Prinsip konstitusionalisme hukum yang bertujuan agar ada lembaga khusus yang menjaga keaslian UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA :  Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Irama Pada Senam Ritmik, Yaitu?

Dilansir dari Ensiklopedia, mahkamah konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam uud negara republik indonesia tahun 1945. berdasarkan pasal 24c ayat 1 dan ayat 2 uud 1945, mahkamah konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap uud ri 1945; memutus sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud ri 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat dpr bahwa presiden dan/ atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam uud 1945.dari uraian tersebut, apa alasan mahkamah konstitusi dibentuk prinsip konstitusionalisme hukum yang bertujuan agar ada lembaga khusus yang menjaga keaslian uud sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan uud 1945.

Dijawab Oleh : Kunjaw

Leave a Comment