Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar.Hal itu sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama pasal?
- 24 C ayat 1
- 24 C ayat 2
- 24 C ayat 3
- 24 Cayat 4
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. 24 C ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang- undang dasar.hal itu sesuai dengan uud negara republik indonesia tahun 1945, terutama pasal 24 c ayat 2.
Dijawab Oleh : Kunjaw