Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)?

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)?

  1. Pasal 29
  2. Pasal 3 ayat 1
  3. Pasal 26
  4. Pasal 11 ayat 2
  5. Pasal 33 ayat 1

Jawaban: B. Pasal 3 ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. ***) pasal 3 ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Berikut Yang Tidak Menunjukkan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Adalah?

Leave a Comment