Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)?
- Pasal 29
- Pasal 3 ayat 1
- Pasal 26
- Pasal 11 ayat 2
- Pasal 33 ayat 1
Jawaban: B. Pasal 3 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. ***) pasal 3 ayat 1.
Dijawab Oleh : Kunjaw