Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah?
- Khulu
- Thalak
- Rujuk
- Datang bulan
- Iddah
Jawaban: E. Iddah.
Dilansir dari Ensiklopedia, masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah iddah.
Dijawab Oleh : Kunjaw