Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah?

Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah?

  1. Khulu
  2. Thalak
  3. Rujuk
  4. Datang bulan
  5. Iddah

Jawaban: E. Iddah.

Dilansir dari Ensiklopedia, masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah iddah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Suatu kebun berbentuk persegi panjang dengan lebar 7 meter lebih panjang dari panjangnya. Jika luas kebun tersebut 120 m2, panjang diagonal kebun tersebut adalah?

Leave a Comment