Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah?

Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah?

  1. Khulu
  2. Thalak
  3. Rujuk
  4. Datang bulan
  5. Iddah

Jawaban: E. Iddah.

Dilansir dari Ensiklopedia, masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah iddah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Cicak Melindungi Diri Dari Musuhnya Dengan Cara?

Leave a Comment