Memberikan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Dan Membela Kepentingan Hukum Klien Adalah Tugas Dari?

Memberikan Konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari?

  1. Polisi
  2. KPK
  3. Advokat
  4. Hakim
  5. Kejaksaan

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Advokat.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Memberikan Konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari advokat.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Polisi menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. KPK menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Advokat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Hakim menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Kejaksaan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Advokat

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Berdasarkan Kondisi Fisik Dan Variasi Iklimnya, Maka Kemungkinan Jenis Flora Yang Berkembang Di Benua Afrika Bagian Utara Adalah?

Leave a Comment