menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu?
- keterlibatan warga negara
- kebebasan
- supremasi hukum
- pemisahan kekuasaan
- indoktrinasi budaya politik
Jawaban: C. supremasi hukum.
Dilansir dari Ensiklopedia, menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu supremasi hukum.
Dijawab Oleh : Kunjaw